Kamis, 19 November 2015
Hukum memakai menutup aurat
Hukum Memakai Jilbab Menurut Islam (Aurat)
PEREMPUAN dan JILBAB
PAKAIAN dan AURAT
2. Aurat Perempuan
Aurat perempuan dalam hubungannya dengan laki-laki lain atau perempuan yang tidak seagama, yaitu seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Allah SWT. memerintahkan kepada seluruh perempuan muslimah hendaknya mereka memakai jilbab ketika keluar rumah karena untuk membedakan dengan perempuan - perempuan kafir. Sebagian perempuan jahiliyah apabila keluar rumah, mereka selalu menampakkan sebagian kecantikannya, seperti mempertihatkan dada, leher dan rambut sehingga diganggu oleh laki-laki yang suka iseng.
Islam memperkeras persoalan menutup aurat dan menjaga perempuan muslimah. Hanya sedikit sekali perempuan yang diberi keringanan (rukhsah), misalnya perempuan - perempuan yang sudah tua. lni ditunjukkan Allah dalam surah An-Nur ayat 60.
Artinya: Dan para perempuan tua'yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang
Tidak ingin menikah (lagi) , maka tidak ada dosa meninggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Yang dimaksud at-qawa'id (perempuan - perempuan yang duduk), yaitu perempuan - perempuan yang sudah tidak haid dan tidak beranak lagi karena sudah tua. Justru itu mereka sudah tidak ada keinginan untuk kawin dan sudah tidak suka kepada Laki-laki, begitu juga laki-laki itu sendiri sudah tidak suka kepada mereka.
Untuk mereka ini, Allah memberikan kelonggaran dan tidak mengganggap suatu perbuatan dosa, jika mereka itu meninggatkan sebagian pakaian luar yang biasa tampak, seperti baju kurung, kebaya, kudung dan sebagainya.
Aurat menurut etimologi ialah setiap sesuatu yang terlihat buruk. 'Awar artinya kurang, aib, dan buruk. Setiap sesuatu yang ditutupi orang karena tidak mau dipandang hina dan malu adalah aurat. Bentuk jamaknya adalah ,aurat.
Disebut pula sauah; karena memperlihatkannya merupakan perbuatan buruk yang menjelekkan pelakunya jika dia termasuk orang yang shaleh, lantaran akan muncul celaan dan hinaan yang menimpanya.
Adapun menurut terminologi, aurat ialah sebagian tubuh manusia yang wajib ditutupi dan diharamkan membuka, melihat atau menyentuhnya. Ini merupakan syarat atau fardhu dalam sahnya shalat.
Berdasarkan akal dan syariat, menutup aurat dari pandangan mata ialah wajib. sebab, ada unsur keburukan dalam menampakannya. sesuatu yang buruk, akal dan syariat tentu akan menolaknya. Kaum muslimin pun sepakat tentang kewajiban menutup aurat di hadapan orang lain dan saat shalat.
Oleh karena itu, haram membuka aurat dan wajib menundukkan pandangan darinya. selain itu, diharamkan memandangnya walau tanpa syahwat meski dirasakan aman dari fitrah, kecuali dalam kondisi darurat. Orang yang mengerjakan shalat dalam keadaan telanjang meski sendirian di tempat yang gelap, padahal dia punya pakaian yang halal lagi suci, niscaya tidak sah shalatnya.
Abu Sa'id al-Khudri ra meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda,
"Laki-laki tidak diperbolehkan memandang, aurat, laki-laki lain dan perempuan pun tidak diperbolehkan memandang aurat perempuan lain. Laki-laki juga tidak diperbolehkan bersatu dan bersentuhan dengan laki-laki lain dalam satu pakaian dan perempuan tidak boleh bersatu dan bersentuhan dengan perempuan lain dalam satu pakaian." (HR. Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi)
Bahz bin Hakim meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya yang bercerita, saya bertanya, "wahai Rasulullah, apa yang harus kami tutupi dan kami biarkan dari aurat kami? Beliau bersabda,
HADIST
'Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau hamba sahaya wanita yang kamu miliki.'saya bertanya lagi, apabila salah seorang kami berada dalam keadaan sendirian? Beliau bersabda,
HADIST
"Rasa malu kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan." (HR. lbnu Abi syaibah dan lima perwai selain an-Nasa'i).
Telah dijelaskan bahwa haram hukumnya perempuan mempertihatkan auratnya kepada laki-laki. Perempuan hanya boleh mempertihatkan aurat dihadapan laki-laki yang sudah muhrimnya. Muhrim adalah orang (baik laki-laki ataupun perempuan) telah dinikahi atau haram dinikahi karena adanya hubungan darah (ayah, ibu, kakak atau adik serta anak). Di hadapan muhrimnya (suami, ayah, kakak laki-laki atau adik laki-laki) tersebut perempuan boleh memperlihatkan auratnya.
Allah SWT. berfirman:
Artinya : "Janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau sudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki- laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka." (QS. An-Nur 24: 31)
Pada ayat di atas jelaslah bahwa hanya suami, ayah, ayah mertua, putra, atau saudara laki-laki yang dapat meLihat aurat seorang perempuan, laki-laki boleh memandang bagian tubuh rnuhrimnya yang biasa terlihat ketika dirumah dan mengerjakan pekerjaan rumah.
Perempuan terkadang membutuhkan bantuan dalam melakukan kegiatan sehari baik di rumah atau sedang dalam perjalanan contohnya ketika akan naik kendaraan, muhrimnya boleh memegang anggota badan perempuan tersebut. Perempuan boleh berduaan atau bepergian dengan muhrim selama mereka bisa mengendalikan diri.
Perempuan boleh bersentuhan dengan anak kecil yang belum tamjiz, yaitu seorang anak yang tidak bisa menyampaikan dengan baik apa yang dilihatnya.
Allah berfirman:
Artinya:"Janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,"
Artinya: "Atau anak kecil yang belum mengerti aurat kaum perempuan." (QS. An-Nur 24:3I) Aurat perempuan dalam shalat adalah seluruh badan kecuali muka, telapak tangan, dan telapak kaki.
lbnu Mas'ud ra meriwayatkan bahwa Rasulullah sAW bersabda,
"Perempuan itu adalah aurat." (HR. at-Tirmidzi)
Dua dalil di atas masih umum, kecuali jika dikhususkan oleh dalil yang lain.
Aisyah ra meriwayatkan Nabi SAW. bersabda,
"Allah tidak menerima shalat perempuan yang telah haid, kecuali dengan kerudung." (HR. Lima perawi kecuati an- Nasa'i)
Yang dimaksud dengan "Perempuan yang telah haid" adalah perempuan yang sudah baligh. "Kerudung" (khimar) adalah kain yang digunakan untuk menutup kepala dan leher. Jadi, bagian selain muka tetap harus ditutup.
Ketika shalat, perempuan harus menutup kepala dan lehernya, serta menutup tubuh hingga telapak kaki bagian atas. Perempuan boleh membuka wajah karena tidak ada dalil yang memerintahkan untuk menutupinya. Perempuan diberi kelonggaran untuk membuka wajah karena menutupnya menimbutkan kesulitan.
Perempuan tidak diwajibkan menutup wajahnya.
Mahzab Maliki membagi aurat perempuan dalam shalat menjadi dua bagian, yaitu :
a. Aurat mughallazhah, meliputi perut dan anggota bagian belakang yang sejajar dengannya serta anggota yang terletak antara pusar dan lutut.
Menutup aurat jenis ini hukumnya wajib, bahkan merupakan syarat sahnya shalat saat mampu dan ingat. perempuan yang shalat dalam keadaan sebagian auratnya terbuka, dia mesti mengulangi lagi shalatnya secara mutlak.
b. Aurat mukhaffafah adalah anggota badan selain itu. Dada dan anggota badan bagian belakang yang sejajar dengannya sampai bagian atas kepala termasuk aurat mukhaffafah.
Aurat jenis ini meliputi pundak, leher, dan rambut kepala. Menutup aurat Mukhaffafah tidak termasuk syarat sah shalat, tetapi hukumnya makruh.
Menurut saya sudah cukup disini pembahasan tentang Aurat dan kalau postingan saya ada yang kurang dan salah tolong komen di bawah, terima kasih. Wassalam.
Sumber Asli : Blog mMn | Membahas seputar Jilbab dan Hukum Islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar